Image and video hosting by TinyPic

ICW Ungkap Potensi Hakim Diintervensi saat Tangani Kasus E-KTP



Indonesia Corruption Watch (ICW) mendalami adanya sejumlah cara yang berpotensi dilakukan sejumlah pihak agar dapat memberikan tekanan atau intervensi kepada para hakim yang saat ini sedang menangani kasus Korupsi e-KTP. Salah satunya dari DPR lantaran nama ketuanya yakni Setya Novanto ikut terseret dalam skandal mega proyek tersebut.

Peneliti ICW Lalola Easter menyampaikan, pertama DPR RI telah menggunakan hak angket saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus e-KTP tersebut. Hal itu disinyalir menjadi upaya intervensi terhadap KPK.

Kemudian independensi hakim dapat dipengaruhi oleh Senayan dengan yang saat ini dilakukan itu Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Memang masih berlangsung di Komisi III. Rancangan regulasi tersebut mengatur fungsi pengawasan, seleksi, dan masa pensiun hakim," jelas dia.

Menurut ICW, tentu masih ada hal lain yang dapat dilakukan oleh DPR. Bukan tidak mungkin upaya menjegal KPK terus dilancarkan.

Selain itu, ada tiga hal yang juga perlu diperhatikan dalam upaya sejumlah pihak mempengaruhi hakim. ICW sendiri telah melakukan kajian dan menemukan berbagai pola dan modus mempengaruhi pengadilan yang juga melibatkan hakim.

"Pertama sebelum dan saat mendaftarkan perkara. Hal itu dilakukan agar perkara jatuh kepada hakim yang menguntungkan para pemesan. Kedua pada tahap persidangan agar hakim tidak bersikap objektif seperti mengesampingkan bukti atau saksi. Terakhir ketika pembacaan putusan sehingga akan menguntungkan terdakwa atau pihak lain yang terlibat," beber Lalola.

Perihal tersebut dikhawatirkan digunakan oleh para pelaku korupsi e-KTP dengan memanfaatkan kekuasaannya bahkan kekayaannya. Mereka juga bisa mencoba lepas dari jeratan kasus tersebut menggunakan upaya praperadilan.

Dari situ, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus awas dan terus memantau gerak gerik hakim. Pasalnya, praperadilan juga seringkali digunakan pelaku korupsi agar lepas dari jerat hukum.

Seperti Komjen Budi Gunawan dan Hadi Poernomo yang lolos dari jerat KPK lewat proses praperadilan. Peristiwa itu kemudian jadi contoh para tersangka korupsi melakukan langkah yang sama.


"Merujuk kasus Korupsi e-KTP, sudah ada tersangka Miryam S Haryani yang mencoba upaya hukum praperadilan. Hakim memang menolak gugatan praperadilan tersebut dan penetapan tersangka sudah sah secara hukum. Dari situ, tidak menutup kemungkinan tersangka lain akan mengajukan upaya yang sama," Lalola menandaskan.
Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.