Laskar4d.net, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hasyim Djojohadikusumo berharap, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bisa segera memenuhi janji kampanye mereka resmi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Senin (16/10/2017) sore.
Terutama, yang ditekankan oleh Hasyim adalah janji untuk menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta. TOGEL ONLINE
Menurut Hasyim, ini adalah janji yang paling menantang karena sejauh ini pemerintah pusat masih bersikeras agar proyek reklamasi tetap dilanjutkan.
"Itu tantangan, karena pemerintah pusat kan punya suatu haluan, pemikiran sendiri, belum tentu sesuai dengan program Pak Anies dan Pak Sandi, terutama belangsungnya reklamasi," kata Hasyim ditemui usai pelantikan di Istana, Senin. CASINO ONLINE
Namun, apapun sikap pemerintah pusat, Hasyim tetap berpesan agar Anies-Sandi tetap memegang teguh janjinya kepada masyarakat Jakarta.
"Apakah (janji) itu sesuai dengan keinginan pemerintah pusat, itu yang kedua," ucap adik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ini. SABUNG AYAM
Hasyim menegaskan bahwa Anies dan Sandi kini resmi menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI karena kehendak dan keinginan rakyat.
Oleh karena itu, mereka tidak boleh mengecewakan rakyat yang telah memilihnya. TARUHAN BOLA ONLINE TERBAIK DALAM 1 ID
"Yang pilih mereka adalah rakyat jakarta, bukan pemerintah pusat. Ini harus disesuaikan, pemerintah pusat juga harus menyadari bahwa rakyat jakarta punya sikap sendiri," ucap Hasyim.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan telah resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Luhut telah mengeluarkan Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta. POKER DOMINO QQ
Surat yang ditandatangani Luhut itu berbunyi, "Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi."
Surat itu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat.
Posting Komentar
Posting Komentar